IDXChannel - Pemanasan global dan perubahan iklim menjadi fokus negara–negara di dunia untuk mulai mengambil tindakan nyata. Perlu adanya kesepakatan bersama demi menjaga bumi dari efek gas rumah kaca (GRK).
Hasil kesepakatan tersebut telah tertulis dalam Perjanjian Paris, di mana antar negara sepakat membatasi pemanasan global cukup di bawah 2,0 derajat Celsius sampai dengan 2030 mendatang.
Indonesia menjadi salah satu negara yang turut berkomitmen untuk mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1,5 derajat Celsius, karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim.
Selain itu perlu untuk meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.
Tidak kalah penting untuk membuat suplai finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.