“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah, karena hanya perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai perizinan tunggal. Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucap Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021)
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Grab Indonesia menyampaikan kesediaannya mensosialisasikan informasi perizinan berusaha dan menyiapkan helpdesk untuk memfasilitasi UMKM yang terkendala dalam pengurusan perizinan usahanya.
“Kami sosialisasikan kemudahan pengurusan perizinan usaha ini kepada UMKM dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti. Selain itu, kami juga siapkan helpdesk untuk membantu UMKM yang kesulitan mengurus izin melalui sistem OSS,” ujar Ridzki.
Leontinus Alpha Edison selaku Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan kerja sama ini.