IDXChannel - Cara menghitung SHU Koperasi tidak sulit. Bagi para anggota koperasi, Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun.
Meski bagi anggota yang telah tergabung, istilah ini sudah akrab, bagi calon anggota yang ingin bergabung, pemahaman terhadap SHU menjadi krusial.
Berikut cara menghitung SHU Koperasi yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu SHU Koperasi?
SHU, atau Sisa Hasil Usaha, merujuk pada keuntungan bersih yang diperoleh koperasi selama satu tahun. Keuntungan ini berasal dari selisih antara pendapatan koperasi dan pengeluaran seperti penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak.
Pembagian SHU koperasi diatur oleh UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pembagian ini harus sebanding dengan jasa yang diberikan oleh anggota koperasi.