sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
23/01/2024 14:00 WIB
Cara menghitung SHU Koperasi tidak sulit. Bagi para anggota koperasi, Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan keuntungan bersih yang diperoleh koperasi setahun.
Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi. (FOTO: MNC MEDIA)

4. Secara Tunai

SHU dibagikan kepada anggota dalam bentuk uang tunai, mendukung prinsip transparansi dan keadilan.

Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Menghitung SHU Koperasi

Penghitungan SHU melibatkan beberapa perhitungan. Rumus umumnya adalah:

SHU anggota = J U Aanggota + J M A anggota

Keterangan :

  • J M A (Jasa Modal Anggota): (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x % jasa modal x S H U
  • J U A (Jasa Usaha Anggota): (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU

Contoh Perhitungan Pajak SHU Koperasi

Pajak SHU koperasi sebesar 10%, dihitung dari SHU yang diterima oleh anggota. Sebagai contoh:

Seorang anggota menerima SHU sebesar Rp7.500.000,-. Pajak yang dibayarkan adalah 10% dari SHU, atau Rp750.000,-.

Perlu dicatat bahwa sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, pajak SHU koperasi tidak berlaku. Pengecualian ini diatur oleh UU No. 11 Tahun 2020.

Itulah penjelasan cara menghitung SHU koperasi. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement