sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
23/01/2024 14:00 WIB
Cara menghitung SHU Koperasi tidak sulit. Bagi para anggota koperasi, Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan keuntungan bersih yang diperoleh koperasi setahun.
Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara menghitung SHU Koperasi tidak sulit. Bagi para anggota koperasi, Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun.

Meski bagi anggota yang telah tergabung, istilah ini sudah akrab, bagi calon anggota yang ingin bergabung, pemahaman terhadap SHU menjadi krusial. 

Berikut cara menghitung SHU Koperasi yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Apa Itu SHU Koperasi?

SHU, atau Sisa Hasil Usaha, merujuk pada keuntungan bersih yang diperoleh koperasi selama satu tahun. Keuntungan ini berasal dari selisih antara pendapatan koperasi dan pengeluaran seperti penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak.

Pembagian SHU koperasi diatur oleh UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pembagian ini harus sebanding dengan jasa yang diberikan oleh anggota koperasi. 

Dengan kata lain, SHU digunakan sebagai alat untuk memberikan keuntungan yang adil kepada anggota berdasarkan kontribusi mereka.

Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Pembagian SHU koperasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, antara lain:

1. Berasal dari Anggota

SHU berasal dari keuntungan hasil usaha anggota, bukan dari usaha koperasi itu sendiri. Selisih keuntungan dari usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kepada anggota.

2. Berdasarkan Imbal Jasa

Pembagian SHU merupakan imbal jasa kepada anggota yang memberikan kontribusi, seperti penanaman modal dan transaksi melalui koperasi.

3. Bersifat Transparan

Koperasi harus menyajikan data pembagian SHU secara transparan, umumnya melalui Rapat Anggota sebelum pembagian resmi.

4. Secara Tunai

SHU dibagikan kepada anggota dalam bentuk uang tunai, mendukung prinsip transparansi dan keadilan.

Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Menghitung SHU Koperasi

Penghitungan SHU melibatkan beberapa perhitungan. Rumus umumnya adalah:

SHU anggota = J U Aanggota + J M A anggota

Keterangan :

  • J M A (Jasa Modal Anggota): (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x % jasa modal x S H U
  • J U A (Jasa Usaha Anggota): (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU

Contoh Perhitungan Pajak SHU Koperasi

Pajak SHU koperasi sebesar 10%, dihitung dari SHU yang diterima oleh anggota. Sebagai contoh:

Seorang anggota menerima SHU sebesar Rp7.500.000,-. Pajak yang dibayarkan adalah 10% dari SHU, atau Rp750.000,-.

Perlu dicatat bahwa sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, pajak SHU koperasi tidak berlaku. Pengecualian ini diatur oleh UU No. 11 Tahun 2020.

Itulah penjelasan cara menghitung SHU koperasi. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement