sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek 3 Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
12/01/2024 11:15 WIB
Perbedaan koperasi syariah dan konvesional memang perlu di perhatikan.
Cek 3 Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional. (Foto: Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional)
Cek 3 Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional. (Foto: Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional)

IDXChannel – Perbedaan koperasi syariah dan konvesional memang perlu di perhatikan. Hal ini karena koperasi adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota untuk kesejahteraan bersama.

Berdasarkan fungsinya, koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi usaha. Masing-masing koperasi ini mempunyai prinsip dasar yang sama.

Namun kini ada koperasi syariah di Indonesia juga. Koperasi syariah ini merupakan badan usaha yang serupa dengan koperasi tradisional, namun dengan prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berbeda.

Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Mengutip berbagai sumber, berikut adalah beberapa perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvesional yang bisa Anda cermati:

1) Aspek Pengawasan

Perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional yang pertama adalah pada aspek pengawasannya. Dalam hal koperasi konvensional, pengawasan terhadap koperasi hanya sebatas pemantauan kinerja, dan koperasi hanya memantau kinerja usaha para pengelolanya.

Sedangkan koperasi syariah tidak hanya tunduk pada pemantauan kinerjanya, namun juga melakukan pengawasan syariah, di mana prinsip-prinsip syariah dipatuhi dengan ketat.

Oleh karena itu pengawasan ini sangat memperhatikan keutuhan yang ada di dalam koperasi, dan tidak hanya pengurusnya saja tetapi aliran dana dan penyaluran hasil koperasi syariah tidak bisa lepas dari pengawasan. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komite Audit Syariah (KAS) yang mempunyai mandat untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip syariah Islam dalam pengelolaan usaha koperasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement