sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Syarat Operasionalkan Koperasi Syariah Yang Benar

Syariah editor Shifa Nurhaliza
24/07/2021 15:12 WIB
Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah
Begini Syarat Operasionalkan Koperasi Syariah Yang Benar. (Foto: MNC Media)
Begini Syarat Operasionalkan Koperasi Syariah Yang Benar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah. Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. 

Mengutip berbagai sumber, Sabtu (24/7/2021), semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara. 

Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya. 

Adapun tujuan koperasi ini adalah untuk membantu meningkatkan masyarakat luas, khususnya para anggota koperasi dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.

Saat ini, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mendorong koperasi untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pemberi pinjaman untuk usaha mikro, kecil, hingga menengah. Pasalnya, koperasi dinilai punya daya tarik sendiri di mata masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement