Dengan kata lain, SHU digunakan sebagai alat untuk memberikan keuntungan yang adil kepada anggota berdasarkan kontribusi mereka.
Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pembagian SHU koperasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, antara lain:
1. Berasal dari Anggota
SHU berasal dari keuntungan hasil usaha anggota, bukan dari usaha koperasi itu sendiri. Selisih keuntungan dari usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kepada anggota.
2. Berdasarkan Imbal Jasa
Pembagian SHU merupakan imbal jasa kepada anggota yang memberikan kontribusi, seperti penanaman modal dan transaksi melalui koperasi.
3. Bersifat Transparan
Koperasi harus menyajikan data pembagian SHU secara transparan, umumnya melalui Rapat Anggota sebelum pembagian resmi.