IDXChannel – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Hal ini berkaitan dengan Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 di mana PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Melalui peraturan ini, Pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional berkaitan dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah industri yang tidak dikenakan pajak karyawan. Lantas, apa saja daftar industri bebas pajak karyawan? IDXChannel menyajikan beberapa daftarnya sebagai berikut.
Daftar Industri Bebas Pajak Karyawan
Dilansir dari laman resmi DJP Kemenkeu, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.