sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inpres Koprasi Desa Merah Putih Diteken, Kemenkop Dapat 7 Tugas Ini

Economics editor Tangguh Yudha
10/04/2025 15:00 WIB
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. 
Inpres Koprasi Desa Merah Putih Diteken, Kemenkop Dapat 7 Tugas Ini. Foto: MNC Media.
Inpres Koprasi Desa Merah Putih Diteken, Kemenkop Dapat 7 Tugas Ini. Foto: MNC Media.

Budi Arie mengaku sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan lain sebagainya.

"Instruksi ketujuh yaitu kami diminta melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya," kata dia.

Pembentukan Kopdes Merah Putih, kata Budi Arie, dihadapkan dengan berbagai tantangan serius seperti skala ekonomi di desa, kapasitas dan SDM di desa yang bervariasi hingga potensi dominasi individu atau kelompok dalam pengelolaan koperasi.

"Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar Kementerian/Lembaga untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih," ucapnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement