Sebagai informasi, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mulai beroperasi pada Januari 2009. Tujuan dibuka kawasan itu tentunya untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia.
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
"Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Adapun untuk insentif non fiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)," katanya.
Sementara, kawasan KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tujuan pembentukan KEK ialah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.