sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif JKP Mau Dinaikkan Setara dengan Prakerja Rp3,5 Juta

Economics editor Atikah Umiyani
03/10/2024 15:02 WIB
Pemerintah berencana menaikkan insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Pemerintah berencana menaikkan insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. (Foto: Dok. Setkab)
Pemerintah berencana menaikkan insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. (Foto: Dok. Setkab)

Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan manfaat total hingga Rp4,2 juta. Besaran itu dibagi menjadi insentif pelatihan Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600 ribu, dan insentif survei Rp100 ribu.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement