Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan.
Adapun skema diskon PPN DTP 100 persen akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dari Januari-Juni 2025. Selanjutnya, diskon 50 persen untuk pembelian rumah pada periode Juli - Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)