IDXChannel - Pemerintah telah menghentikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil ditanggung pemerintah pada 30 September 2022 lalu, keputusan ini akan berdampak pada kembali naiknya harga mobil.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) I Jongkie Sugiharto mengatakan kenaikan harga jual mobil baru itu terlalu signifikan. Karena memang diskon PPnBM DTP yang diberikan tidak terlalu banyak, khususnya menjelang dihapus pada bulan September ini.
Jongkie mencontohkan, untuk jenis mobil LCGC itu terkena PPnBM DTP sebesar 3 persen, namun dengan adanya diskon PPnBM DTP yang diberikan sebelumnya, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 2 persen.
Sehingga ketika PPnBM DTP ini dihapuskan, maka masyarakat setidaknya harus membeli mobil dengan harga PPnBM 1 persen lebih besar jika dibandingkan dengan harga selama hampir 2 tahun ketika adanya diskon PPnBM.
"Jadi sebetulnya tidak terlalu berpengaruh kalau Rp150 juta harga mobil itu, kalau HPP nya Rp120 juta, kan 1 persen hanya 1 jutaan, jadi sebetulnya tidak terlalu berpengaruh terhadap harga jual," ujar Jongkie dalam Market Review IDXChannel, Senin (10/10/2022).