Menhub menyatakan kebijakan diskon ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban biaya perjalanan, serta menjadi instrumen pengelolaan arus pergerakan masyarakat agar lebih merata.
Menurutnya, keterjangkauan tarif harus berjalan seiring dengan pengaturan mobilitas yang aman dan tertib.
Adapun insentif diskon untuk mendukung pemerataan arus perjalanan selama Nataru 2025/2026 antara lain”
- Kereta api non-PSO diskon 30 persen untuk periode perjalanan 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
- Tarif kapal PELNI diskon 20 persen untuk perjalanan 17 Desember 2025-10 Januari 2026.
- Tiket pesawat udara diskon sekitar 13–14 persen dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk layanan penyeberangan.
(Febrina Ratna Iskana)