IDXChannel—Daftar harga naming rights stasiun MRT menarik untuk diulas. Naming Rights, atau hak penamaan, adalah salah satu sumber pemasukan non tarif (non fare box) yang cukup besar bagi PT MRT Jakarta selaku perusahaan.
Selain menerima pemasukan dari tarif angkutan umum, MRT Jakarta juga menerima pemasukan dari pemasangan iklan di dalam kereta dan di lingkungan sekitar kereta, juga dari ritel yang membuka toko di dalam stasiun.
Pemasukan dari naming rights terbilang cukup besar, bisa mencapai 30-40% dari keseluruhan pemasukan perusahaan per tahun. Wajar saja, sebab harga hak penamaan stasiun bisa dibanderol miliaran rupiah.
Saat ini, ada beberapa stasiun MRT telah dibeli hak penamaannya oleh perusahaan-perusahaan besar. Contohnya, Lebak Bulus Grab, Blok A BCA, atau Istora Mandiri. Durasi kepemilikan nama stasiun ini berlaku selama lima tahun.
Namun nilai kontrak atau harga naming rights berbeda-beda tiap stasiun. Besaran harganya tergantung pada karakteristik stasiun itu sendiri, ada beberapa stasiun yang memiliki tingkat keterangkutan (ridership) yang tinggi dibanding stasiun lain.