Kemudian, lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
Sementara, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%.
Terakhir, di atas Rp5 miliar dibanderol PPh OP sebesar 35%.
Sekedar catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30% per tahun.
- Selain itu, ada Insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.
- Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan.
Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.