IDXChannel - Isi aturan pajak baru ini perlu Anda pahami.
Karena itu diperlukan pemahaman isi aturan pajak baru.
Lalu apa saja isi aturan pajak baru? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber.
Seperti diketahui, reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan per 1 Januari 2022.
Ada Empat Kebijakan
- Kebijakan pertama yang perlu Anda ketahui adalah pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan.
Wajib pajak (WP) sendiri orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Seperti diketahui perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi.
Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
Selain itu, penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.