Misalnya untuk posisi Site Engineer gajinya Rp30 juta sampai Rp33 juta, sedangkan untuk level Engineer gajinya Rp19 juta sampai Rp21 juta per bulan. Untuk level analis, mereka mendapatkan Rp10 juta - Rp37 juta per bulan dan Rp19 juta hingga Rp21 juta untuk profesional IT.
Untuk posisi manajer, gajinya Rp15 juta hingga Rp16 juta/bulan dan untuk posisi staf Rp5 juta hingga Rp6 juta. Sementara gaji pegawai SPBU berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.
Perbedaan antara karyawan BUMN dan PNS?
- Karyawan BUMN bekerja untuk kepuasan pelanggan di bidang layanan yang menguntungkan. Di sisi lain, PNS berusaha untuk memperoleh kepuasan publik dalam bidang pelayanan publik (non profit).
- Pegawai BUMN dibayar dari keuntungan pemasaran produk jasa berupa barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pegawai negeri, di sisi lain, dibayar dari pajak yang dipungut negara dari warga negara/publik.
- Pegawai BUMN memiliki masa pensiun 55-56 tahun. Usia pensiun PNS saat ini antara 58 dan 65 tahun (PP No. 45 Tahun 2015: Jaminan Pensiun).
- Seluruh pegawai BUMN memiliki nomor identifikasi yang disebut NIK (Nomor Induk Pegawai). Karyawan disebut NIP (Employee ID Numbers).
- Pegawai BUMN menerima manfaat pensiun berupa pesangon dari instansi melalui PT. Jamsostek, di sisi lain karyawan PNS lainnya juga menerima hak dan pensiun melalui PT. Taspen. (SNP)