Masa Kerja: Masa kerja PNS yang dihitung dalam tahun.Koefisien
Koefisien: Koefisien pesangon pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan formula tersebut, besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Masa Kerja 10 tahun: Rp1.600.000.000
- Masa Kerja 20 tahun: Rp3.200.000.000
- Masa Kerja 30 tahun: Rp4.800.000.000
Pesangon pensiun PNS golongan 4a diberikan secara sekaligus dalam bentuk uang tunai oleh PT Taspen (Persero) dan dapat dicairkan setelah PNS memenuhi beberapa persyaratan, seperti mencapai usia pensiun, menyelesaikan masa kerja minimal 10 tahun, dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Meskipun besaran pesangon pensiun ini memberikan manfaat signifikan bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun, perlu diingat bahwa hal ini juga menimbulkan beban finansial yang cukup besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jumlah PNS yang mencapai masa pensiun setiap tahunnya menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan dampak finansial ini. Pemerintah tengah membahas rencana untuk mengubah formulasi pemberian pensiun PNS dengan mengganti pensiun bulanan menjadi pesangon.
Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada kepastian kapan akan dilaksanakan. Seiring berjalannya waktu, perubahan tersebut dapat membawa dampak signifikan terhadap kebijakan pensiun PNS di masa mendatang.