Hingga semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 162.109 sertifikat halal telah diterbitkan, dengan dominasi pada tiga industri pengolahan yakni di bidang makanan (130.111 industri), minuman (10.383 industri), serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (1.633 industri).
Kemenperin berharap pada tahun 2025 diharapkan dapat mencapai target pemberian fasilitasi sertifikasi halal kepada 2.925 industri di seluruh Indonesia, baik melalui skema regular maupun self-declare.
“Program fasilitasi sertifikasi halal regular yang diberikan Kemenperin juga disertai dengan fasilitasi pelatihan penyelia halal, agar penerapan halal di sektor industri bisa berjalan dengan konsisten,” tutur Kris.
Kemenperin juga sedang menyiapkan strategi inovasi industri halal seperti pembangunan pusat inovasi halal (Halal Innovation Hub), integrasi kurikulum inovasi halal, dan pembangunan jaringan inkubator dan akselerator khusus halal di Kawasan Industri Halal (KIH), serta pembangunan dashboard data halal nasional.
Selain itu, sampai saat ini lebih dari 20 unit kerja di lingkungan Kemenperin telah terakreditasi sebagai bagian dari infrastruktur industri halal nasional, baik sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Penjamin Proses Produk Halal (PL3H), Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal, maupun Lembaga Sertifikasi Profesi bagi SDM Industri Halal.