Agung menuturkan, hingga saat ini Badan Otorita setidaknya telah mengantongi 305 LOI atau surat pernyataan minat yang berasal dari investor domestik maupun mancanegara. Sebanyak 172 dari LOI tersebut dari investor domestik dan sisanya berasal dari luar negeri.
"Untuk menjawab banyak pertanyaan, minat investor asing, ada yang menyatakan direm atau belum masuk, saya bisa jawab bahwa kita lihat investor asing sangat banyak, kalau 172 LOI itu investor lokal, sisanya investor asing," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum melakukan investasi di IKN. Tanap pertama, penyerahan LOI; kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI; tahap ketiga, 1 on 1 meeting.
"Kalau kita lihat tahapan investasi ini, ada namanya penialian investasi skala prioritas, jadi di tahap ini memang dilakukan penilaian sektor prioritas, kalau Presiden bilang agak rem sedikit, rem ini dilakukan ditahap dua ini, tapi jelas minat sangat tinggi," kata Agung.