Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana mengatakan saat ini telah diserahkan 36 ribu hektare kawasan hutan di IKN ke Kementerian Keuangan sebelum diserahkan lagi ke Badan Otorita IKN.
"Sudah terbit SK-nya (Surat Keputusan) sudah diserahkan ke Kemenkeu, minggu depan kalau tidak salah akan ada penandatanganan serah terima lahan tersebut," ujar Herban saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (13/5/2023).
Herban menyebutkan proses serah terima lahan tersebut memang membutuhkan waktu dan proses yang panjang, sekaligus memastikan jaminan legalitas yang kuat bagi para investor sebelum menanamkan modalnya.
"Kalau pelepasan sudah selesai dari LHK, sudah diserahkan ke Kemenkeu, tidak ada hambatan apapun, memang prosesnya panjang," sambung Herban.
Setelah diserahkan ke Kemenkeu, barulah lahan bersatus ADP itu akan diserahkan kepada Badan Otorita IKN dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Selanjutnya lahan-lahan tersebut yang akan diberikan kepada investor yang mau menanamkan modalnya di IKN. Terutama untuk para investor dengan tujuan komersil.
HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersil atu non KPBU dengan pemberian HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.
(FRI)