sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Khawatir Bisa Rugikan Banyak Pihak

Economics editor Winda Destiana
12/10/2022 17:43 WIB
Perwakilan kreditor produk High Promissory Notes (HYPN) mengapresiasi komitmen manajemen (IOI) untuk melakukan pembayaran bertahap.
PT IndoSterling Optima Investa (IOI)
PT IndoSterling Optima Investa (IOI)

IDXChannel - Perwakilan kreditor produk High Promissory Notes (HYPN) mengapresiasi komitmen manajemen dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI) untuk melakukan pembayaran secara bertahap sejak dua tahun terakhir. 

Perwakilan kreditur juga menyayangkan langkah sepihak yang ingin membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan baru yang dilimpahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan sangat merugikan para kreditur karena gugatan tersebut dapat mengakibatkan PT IOI dipailitkan.

"Kami merasa langkah hukum itu justru akan merugikan seluruh pihak. Sejauh ini kami sangat apresiasi dengan tanggungjawab PT IOI dalam menjalankan putusan PKPU sejak dua tahun lalu," kata Djunaedi, salah satu kreditor asal Surabaya.

Djunaedi mengatakan hingga kini para kreditor telah menerima pembayaran dari pihak IOI, beberapa diantaranya dikabarkan sudah lunas. 

"Kami jadi bingung setelah mendengar masih ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan PKPU. Sudah bener kok digugat lagi,” sesal Djunaedi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement