Manajemen IOI sendiri telah melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditor yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Manajemen IOI yang justru mempercepat pembayaran pada Desember 2020.
Alice Mulyadi, salah satu kreditor PT IOI menambahkan, dirinya beserta ribuan kreditor lainnya khawatir jika proses permohonan permohonan pembatalan putusan PKPU justru akan mengganggu proses restrukturisasi sebagaimana putusan PKPU.
“Meskipun jumlah pembayaran cicilannya tidak besar, tapi kami menghargai komitmen manajemen untuk menyelesaikan ini dengan baik apalagi kondisi perekonomian kini dikhawatirkan semakin berat akibat ancaman krisis,” katanya.
Sejak homologasi PKPU disepakati September 2020 dan pembayaran kewajiban diperecepat oleh IOI mulai Desember 2020 berbagai gangguan dilancarkan sebagian kreditor yang tidak puas, salah satunya upaya pemidanaan terhadap Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) Sean William Henley.