Sean William Henley atau SWH saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar pada Oktober 2020.
Namun, hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 memutuskan PT IndoSterling Optima Investa diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditor.
(NDA)