sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Khawatir Bisa Rugikan Banyak Pihak

Economics editor Winda Destiana
12/10/2022 17:43 WIB
Perwakilan kreditor produk High Promissory Notes (HYPN) mengapresiasi komitmen manajemen (IOI) untuk melakukan pembayaran bertahap.
PT IndoSterling Optima Investa (IOI)
PT IndoSterling Optima Investa (IOI)

Seperti dikutip dari dokumen Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Oktober 2022 diketahui dua kreditor IOI yakni Mirco Setiadji dan Tanti Margaret Widyanti mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU Nomor: 66/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum IOI, Rio Simanjuntak SH, membenarkan adanya permohonan pembatalan putusan PKPU tersebut. “Sidang dilakukan pada 11 Oktober 2022. Kami memberikan penjelasan sebenar-benarnya, termasuk proses pembayaran kepada kreditor yang telah dilaksanakan termasuk yang telah lunas,” ujarnya.

Sejauh ini pihak PT IOI, menurut kuasa hukum Rio Simanjuntak SH, sudah menunjukkan langkah taat hukum dengan menunaikan pembayaran secara bertahap. 
"Apalagi pembayaran itu sudah diapresiasi oleh para kreditur. Jadi rasanya gugatan baru ini akan sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.

Salah satu kreditor HYPN IOI Ifan Prajogo mengatakan, program restrukturisasi HYPN yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditor saat ini. Dirinya beserta sebagian besar kreditor lainnya sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021. 

"Kami jadi bingung dengan pihak yang justru akan menyebabkan proses yang telah berjalan dengan baik ini berpotensi macet karena IOI dipailitkan,” tambahnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement