sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin ACT Dicabut! Tidak Boleh Lagi Kumpulkan Sumbangan dari Masyarakat

Economics editor Widya Michella
06/07/2022 07:22 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Izin ACT Dicabut! Tidak Boleh Lagi Kumpulkan Sumbangan dari Masyarakat. (Foto: MNC Media)
Izin ACT Dicabut! Tidak Boleh Lagi Kumpulkan Sumbangan dari Masyarakat. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Lalu selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7/2022) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar. Serta pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement