IDXChannel - Pengusaha tambang di kawasan Padalarang, Citatah, Cipatat, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berharap masih bisa menjalankan roda usahanya.
Sebab jika harus berhenti operasi akibat regulasi yang ada dan tidak adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka ratusan hingga ribuan pekerja akan terdampak.
"Keinginan kami sebagai pengusaha adalah tetap bisa berusaha, izin dipermudah, pegawai tetap bekerja dan tidak mau ada PHK," kata salah seorang pemilik usaha tambang di wilayah Padalarang, KBB, Joni T, saat ditemui di Padalarang, Rabu (31/5/2023).
Melihat kondisi yang terjadi saat ini, dirinya hanya bisa pasrah karena tidak bisa melawan regulasi. Sehingga jika izin tambang tidak bisa diperpanjang, dengan berat hati dirinya harus menutup industri dan merumahkan seluruh pegawainya meskipun lokasi tambang miliknya masih bisa dieksplorasi hingga beberapa puluh tahun ke depan.
Kondisi itu bukan hanya dirasakan oleh dirinya sendiri tapi juga pengusaha lain yang bergerak di bidang yang sama, mengingat regulasi yang dibuat pemerintah berlaku seluruh Indonesia. Seperti contoh untuk di KBB dari 13 industri tambang yang habis izin produksi tahun 2023, empat di antaranya jatuh tempo bulan ini.