Lalu, pengunjung yang tak bisa divaksin karena alasan memiliki penyakit penyerta, wajib menunjukan hasil negatif tes swab antigen. Gerai restoran dan makanan hanya diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in) sebanyak 50 persen.”Usianya juga kami batasi, kalau umurnya di bawah 12 tahun, belum boleh masuk mal,” ucapnya.
Namun, Bioskop, tempat bermain anak-anak anak, gelanggang mekanik dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih dilarang untum beroperasi. Sementara itu, dikutip melalui akun Instagram @summareconmal.bekasi, pengelola telah mengumumkan bahwa Mal Summarecon Bekasi baru akan dibuka pada Kamis (19/8) esok hari.
Summarecon Mall Bekasi memperpanjang pejutupan sementara tanggal 17-18 Agustus 2021, dibuka kembali 19 Agustus 2021, jam operasional 10.00-20.00 WIB. Pengelola juga meminta agar pengunjung yang telah divaksin untun mendaftarkan diri pada aplikasi peduli lindungi sebagai syarat untuk bisa memasuki kawasan perbelanjaan.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 4 mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat beberapa pelonggaran yang diterapkan, salah satu memperbolehkan mal kembali beroperasi.