Arya menegaskan, Buwas tidak bisa merangkap jabatan di dua perusahaan pelat merah yang berbeda. Artinya, jabatannya selaku orang nomor satu di Bulog akan diberhentikan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan.
“Mengenai Pak Budi Waseso dengan sendirinya ketika beliau diangkat jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, sudah pasti secara otomatis enggak bisa merangkap sebagai Dirut bulog,” ungkap Arya kepada awak media.
“Maka ketika SK SIG-nya sudah keluar, maka otomatis beliau juga nantinya tidak lagi menjadi Dirut di Bulog,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen Semen Indonesia, pada Mei 2023 lalu, Buwas kembali memimpin Bulog.