Penetapan Bulu Sipong sebagai area keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi, menurut Ardiansyah, diatur melalui SK Direksi No. 47/ST/PR.00/21.00/01-2018 tanggal 17 Januari 2018.
"Saat itu, perusahaan melihat adanya indikasi potensi karst dan arkeologi di dalam area bekas lahan tambang yang sudah puluhan tahun tidak digunakan ini," tutur Ardiansyah.
Potensi arkeologi tersebut, disebut Ardiansyah, semakin jelas terlihat saat 2019 sejumlah arkeolog dari Indonesia Australia yang melakukan riset dan penelitian di area Bulu Sipong, mempublikasikan temuan mengenai lukisan bercerita tertua di dunia pada Jurnal Internasional Nature, sebuah jurnal ilmiah mingguan yang berbasis di Inggris.
Dalam jurnal tersebut, para arkeolog menyebutkan bahwa lukisan yang berada di dalam Bulu Sipong tersebut diperkirakan berusia lebih dari 44.000 tahun yang lalu.
Ardiansyah menjelaskan, penetapan area Bulu Sipong sebagai area konservasi merupakan bentuk kepedulian dan sekaligus wujud komitmen perusahaan dalam melaksanakan praktik bisnis secara berkelanjutan.