IDXChannel - Pemerintah meminta seluruh pelaku industri nasional dapat menjadikan penerapan prinsip industri hijau sebagai prioritas dalam operasional bisnisnya.
Penerapan prinsip tersebut dilakukan dengan menjalankan bisnis secara berkelanjutan, dengan menyelaraskan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tentang Perindustrian, di mana penerapan industri hijau didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu efisiensi dan efektivitas sumber daya, perlindungan lingkungan, dan manfaat sosial.
"Dengan landasan tersebut, industri hijau tidak hanya mendukung pencapaian target lingkungan tapi juga sejalan dengan konsep ekonomi hijau, yaitu ekonomi yang rendah karbon, hemat sumber daya, dan inklusif secara sosial," ujar Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, di sela kunjungannya ke semen milik SIG, di Narogong, Bogor, awal pekan ini.
Menurut Faisol, kunjungan tersebut sengaja dilakukan guna melihat langsung implementasi standar industri hijau yang dijalankan oleh salah satu anak usaha SIG, yaitu PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), atau SBI.