sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Pedagang Pangan Diminta Ikuti Aturan Main

Economics editor Tangguh Yudha
29/01/2026 15:00 WIB
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2026.
Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Pedagang Pangan Diminta Ikuti Aturan Main. (Foto iNews Media Group)
Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Pedagang Pangan Diminta Ikuti Aturan Main. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginstruksikan para pedagang pangan agar taat menjalankan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen serta Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2026.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menegaskan, ketaatan terhadap harga acuan menjadi kunci agar masyarakat dapat memperoleh pangan dengan harga terjangkau selama Ramadan hingga Idulfitri.

"Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Sarwo mengungkapkan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan harga dan distribusi pangan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, Bapanas juga telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 (Satgas Saber) yang mulai bergerak pada pekan depan.

Satgas Saber dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Pengawasan mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting dan besar, minyak goreng, hingga gula konsumsi.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, serta Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha di setiap mata rantai pasok, termasuk distributor.

"Tolong agar para pelaku usaha mengingatkan kepada para distributornya untuk tidak membuat harga bergerak melebihi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Distributor yang ada di tengah rantai pasok juga harus taat dan tertib," ujar dia.

Senada, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyampaikan, pemerintah juga telah melakukan langkah pengendalian harga telur dan daging ayam ras menjelang Ramadan dan Idulfitri.

"Meminta kepada para produsen, baik perusahaan integrator maupun juga perusahaan peternakan dan koperasi termasuk produsen ayam broiler dan juga telur, untuk memastikan bahwa produksi dan pasokan ini cukup sesuai dengan kebutuhan. Kemudian juga kami juga meminta agar produsen dan distributor tidak melakukan penimbunan stok," katanya.

Dia juga meminta dinas terkait di daerah untuk memperketat pengawasan ketersediaan dan harga telur serta daging ayam, serta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti menimbun stok.

Sebelumnya, peringatan telah dilontarkan oleh Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Baginya pemerintah telah melaksanakan imbauan jauh-jauh hari dan saat ini merupakan masa penindakan apabila masih ada yang melanggar.

"Tidak ada boleh pengusaha seluruh Indonesia menjual di atas HET. Kalau ada menjual di atas HET, Satgas Pangan Polri akan bekerja, bila perlu menindaknya. Tidak ada lagi kesempatan, karena sudah lama kita imbau-imbau. (Jadi) tidak boleh menjual di atas HET," ujar Amran.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement