Sarwo mengungkapkan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan harga dan distribusi pangan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, Bapanas juga telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 (Satgas Saber) yang mulai bergerak pada pekan depan.
Satgas Saber dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Pengawasan mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting dan besar, minyak goreng, hingga gula konsumsi.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, serta Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha di setiap mata rantai pasok, termasuk distributor.