"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," ujarnya.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Beberapa di antaranya, dalam kasus Jiwasraya divonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati.
Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp22,78 triliun. (TYO)