sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Kembali Sita 32 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Ini Daftarnya

Economics editor Erfan Ma'ruf
07/10/2022 09:00 WIB
Kejaksaan kembali menyita 32 aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Jaksa Kembali Sita 32 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media)
Jaksa Kembali Sita 32 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media)

Penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022. 

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum oleh hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 triliun.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement