Penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum oleh hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 triliun.
(FRI)