IDXChannel - Kejaksaan kembali menyita 32 aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
"Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, (7/10/2022).
32 bidang tanah yang disita tersebut di antaranya:
- Satu bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
- Dua bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
- 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
- 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
- Satu bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.