sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalin Kerja Sama Pendampingan UMKM, Pemerintah Akselerasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Economics editor Winda Destiana
03/10/2022 18:50 WIB
Pengentasan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah untuk dapat ditangani dengan lebih baik, salah satunya dengan melakukan pengembangan UMKM.
Pengentasan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah untuk dapat ditangani dengan lebih baik, salah satunya dengan melakukan pengembangan UMKM.
Pengentasan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah untuk dapat ditangani dengan lebih baik, salah satunya dengan melakukan pengembangan UMKM.

Adapun sebagai program yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan, pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang TJSL Perseroan Terbatas guna mengatur keberadaan CSR di sekitar lokasi perusahaan dengan radius tertentu yang masih diperhitungkan Pemerintah dengan proyeksi minimal berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perusahaan. 

“Dengan sistem ini tentu Kadin bisa melaksanakannya dengan percontohan yang ada dan sesuai arahan Presiden untuk bisa direplikasi, untuk itu Pemerintah mengapresiasi inisiatif Kadin dan selanjutnya dapat mohon arahan lebih lanjut dari Presiden,” pungkas Menko Airlangga.

Presiden Joko Widodo yang hadir langsung pada kegiatan tersebut, memberikan arahan agar seluruh pihak baik Pemerintah maupun pihak swasta dapat berkolaborasi menyelesaikan berbagai persoalan secara konkret seperti halnya dengan pengentasan kemiskinan ekstrem. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar dapat dilakukan pendampingan terkait usaha komoditas masyarakat untuk mendorong perolehan hasil yang optimal melalui gerakan-gerakan kemitraan tersebut.

“Jika ini bisa berjalan, saya yakini bisa berefek kepada kemiskinan ekstrem yang akan bisa ditangani dengan cepat dan baik,” ujar Presiden Joko Widodo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement