sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Bingung, Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Economics editor
29/11/2023 18:38 WIB
DJP Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jangan Bingung, Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Jangan Bingung, Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terkait hal itu, DJP Kemenkeu menetapkan waktu penyesuaian atau pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024, diundur dari rencana sebelumnya pada awal tahun depan.

Pemadanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Pemadanan NIK menjadi MPWP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak. Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP dikutik dari laman Indonesiabaik.id pada Rabu (29/11/2023):

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

  1. Buka laman www.pajak.go.id 
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukan kode keamanan yang tertera dengan sesuai
  6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Apabila gagal, lakukan langkah berikut:

  1. Buka laman www.pjak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukan kode keamanan yang tertera dengan sesuai
  6. Klik garis tiga pada pojok kanan atas
  7. Masuk ke menu profil dan pilih Data Profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas dengan cara klik tombol Validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Jika NIK berhasil di-input, maka pengguna dapat memasukkan data diri, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif.

Mengutip laman DJKN Kemenkeu, integrasi NIK menjadi NPWP akan memudahkan masyarakat, di mana tidak perlu membawa NPWP dan cukup membawa KTP saja. Bagi wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Indentity Number (SIN). 

(RNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement