Mengutip laman DJKN Kemenkeu, integrasi NIK menjadi NPWP akan memudahkan masyarakat, di mana tidak perlu membawa NPWP dan cukup membawa KTP saja. Bagi wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Indentity Number (SIN).
(RNA)