sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Mudah Kepincut, Ini caranya Terhindar dari Penipuan Investasi Ilegal

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2022 16:41 WIB
Meningkatnya pendapatan masyarakat mendorong beragamnya produk keuangan yang ditawarkan. Tapi awas, investasi ilegal bisa mencuri potensi cuan anda.
Jangan Mudah Kepincut, Ini caranya Terhindar dari Penipuan Investasi Ilegal. (Foto: MNC Media)
Jangan Mudah Kepincut, Ini caranya Terhindar dari Penipuan Investasi Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Meningkatnya pendapatan masyarakat mendorong beragamnya produk keuangan yang ditawarkan. Masyarakat makin memahami bahwa untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan masa depan, selain menabung, juga melakukan kegiatan investasi.

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Rabu (2/3/2022), secara sederhana, investasi dapat didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.

Hal tersebut antara lain dapat berupa: properti, surat berharga (deposito, saham, obligasi), logam mulia, perhiasan, atau bentuk lainnya. Dalam melakukan investasi terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat, yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk).

"Khusus terkait dengan risiko, setiap investor memiliki sikap toleransi terhadap risiko investasi yang berbeda-beda. Sebagian merasa nyaman untuk mengambil risiko (risk-takers), sebagian kurang berani atau ragu-ragu (risk-moderate), dan ada juga yang benar-benar tidak berani untuk mengambil risiko (risk-averse)," dikutip MNC Portal di Jakarta, Rabu(2/3/2022).

Tidak ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang. Setiap orang (investor) perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud.

Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.

Demi melindungi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menangani dan memberantas entitas pinjaman dan investasi online ilegal. Adapun SWI melaporkan jumlah kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah menembus Rp100 triliun.

"Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp117,5 triliun ruginya," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu. 

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022,  SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement