Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menyatakan dalam penindakan tipiring itu, pihaknya melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadalian. Pihaknya juga akan memaksimalkan lagi jumlah personel untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Darurat.
”Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran dan surat pernyataan mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring,” ungkapnya. Sebelumnya petugas lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif humanis berupa sosialisasi, dan edukasi.
Sejak penerapan PPKM darurat sekak 3 hingga 20 Juli, sudah ada 33 tempat usaha yang disegel. Tempat usaha itu mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, dan lainnya. Sementara untuk perusahaan ada dua yang disegel, karena tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
(IND)