sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Nekat! Mulai Besok Pelanggar Prokes di Bekasi Kena Sanksi Tipiring

Economics editor Sindo Dul
22/07/2021 16:01 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya mulai besok (23/7).
Jangan Nekat! Mulai Besok Pelanggar Prokes di Bekasi Kena Sanksi Tipiring (Dok.MNC Media)
Jangan Nekat! Mulai Besok Pelanggar Prokes di Bekasi Kena Sanksi Tipiring (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya mulai besok. Keputusan itu setelah pemerintah setempat menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Mulai besok baik masyarakat, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tipiring atau tindak pindana ringan.

”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 500 ribu, paling banyak Rp 50 juta,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Kamis (22/7).

Untuk itu, kata dia, petugas gabungan antara pemerintah, kepolisian dan TNI bakal meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak atau sidak pada sektor non esensial dan kritikal dimasa perpanjangan PPKM level 4 ini.”Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis,” ucapnya.

Adapun aturan yang diterapkan itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Dimana pada aturan itu diterapkan sanksi penjara maksimal tiga bulan hingga denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 50 juta, sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Harapanya, jangan sampai ditemukan ada pelanggaran dan masyarakat patuh dengan aturan pemerintah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement