IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa berkaitan dengan objek-objek wisata diminta untuk memperhatikan zonasi risiko penularan covid-19.
Dia mengatakan bahwa hal ini sudah diatur dalam PPKM mikro. “Untuk zona merah dan zona oranye dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (10/5/2021).
Sementara untuk zona hijau dan kuning tetap dibatasi yakni maksimal 50% dari total kapasitas. Disisi lain juga perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50 persen dan prokes ketat,” ujarnya.
Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri No.10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman.