Namun masyarakat harus lebih memperhatikan kembali agar sertifikat vaksin yang sudah dimiliki untuk tidak dipublikasikan di media sosial. Karna sertifikat vaksin juga merupakan data diri masing-masing.
”Sebenarnya boleh-boleh saja, karna itu suatu bukti, bukti bahwa kita masyarakat itu sudah dilakukan vaksinasi, tetapi mempublikasikannya di medsos sangat berbahaya,” tegasnya.
Sementara Masngudin (37) mengaku sudah mencetak sertifikat vaksin untuk kebutuhan perjalanannya ke luar kota. Menurut warga Bekasi Timur ini, setelah ada aturan wajib divaksin dia lantas mencari percetakan dan langsung mencetaknya.
”Sekarang kemana-mana tinggal tunjukin sertifikat vaksin mirip KTP atau SIM,” kata pekerja di Jakarta Selatan ini. (TYO)