sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Marga (JSMR) Pastikan Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Pengaruhi Rencana Kerja

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/09/2023 10:15 WIB
Jasa Marga (JSMR) memastikan penetapan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II atau MBZ tidak memengaruhi kinerja bisnis maupun rencana bisnis.
Jasa Marga (JSMR) Pastikan Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Pengaruhi Rencana Kerja. (Foto MNC Media)
Jasa Marga (JSMR) Pastikan Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Pengaruhi Rencana Kerja. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam kasus korupsi tol layang MBZ ini kerugian negara ditaksir Rp1,5 triliun. Hal itu karena diduga terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.

Perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement