sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja: 40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak!

Economics editor Suparjo Ramalan
16/06/2022 02:30 WIB
Jasa Raharja mencatat 39 persen kendaraan roda dua atau sekitar 40 juta unit sepeda motor yang tercatat di Samsat tidak membayar pajak.
Jasa Raharja: 40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak! (FOTO: MNC Media)
Jasa Raharja: 40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak! (FOTO: MNC Media)

Tim Pembina Samsat pun sepakat menerapkan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satunya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan. 

Rivan menyebut sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

"Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah," kata dia. 

Untuk mendorong kebijakan tersebut, lanjut Rivan, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement