IDXChannel - PT Jasa Raharja (Persero) mencatat 39 persen kendaraan roda dua atau sekitar 40 juta unit sepeda motor yang tercatat di Samsat tidak membayar pajak.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono menyebut jumlah ini tercatat hingga Desember 2021. Menurutnya, Kondisi ini menjadi ironi lantaran negara berpotensi kehilangan pendapatan, khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan," ungkap Rivan, Rabu (15/6/2022).
Hal ini menjadi perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional dengan mengadakan rapat rekonsiliasi data kendaraan bermotor. Rekonsiliasi tersebut bertujuan mendapatkan data akurat.
"Mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis," katanya.
Tim Pembina Samsat pun sepakat menerapkan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satunya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.
Rivan menyebut sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
"Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah," kata dia.
Untuk mendorong kebijakan tersebut, lanjut Rivan, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. (RRD)