Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
“Belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,” ucapnya. (TYO)