sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Santuni 66 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

Economics editor Rina Anggraeni
11/03/2021 21:45 WIB
PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan untuk meringankan biaya pengibatan yang dialami oleh puluhan penumpang korban kecelakaan bus di Sumedang.
Jasa Raharja Santuni 66 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang. (Foto: MNC Media)
Jasa Raharja Santuni 66 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang. (Foto: MNC Media)

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

“Belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,” ucapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement